LANGSEB.MY.ID – Adab kerap dipandang sebagai pilar penting dalam membentuk karakter manusia. Ia menjadi fondasi dalam hubungan sosial, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas. Namun, ada kalanya adab dipersempit hanya sebatas tunduk, patuh, dan tidak melawan. Di titik inilah, adab tidak lagi berdiri sebagai nilai luhur, melainkan berubah wajah menjadi feodalisme yang dibungkus rapi dengan kata “hormat.”
Feodalisme sendiri adalah sistem sosial dan politik yang menempatkan kekuasaan di tangan segelintir orang, sementara mayoritas masyarakat berada dalam posisi bawah yang hanya bisa menerima, melayani, dan menuruti tanpa daya kritis. Dalam sejarah, feodalisme dikenal sebagai praktik para bangsawan atau tuan tanah yang menguasai tanah dan rakyatnya. Kini, bentuknya bisa lebih halus, hadir dalam dunia pendidikan, pekerjaan, bahkan relasi sosial sehari-hari.
Fenomena ini terlihat dalam pola yang berulang: anak-anak diajarkan untuk “hormat” tanpa banyak diberi ruang untuk bertanya, siswa diarahkan untuk “patuh” tanpa kesempatan menyampaikan gagasan, bahkan pekerja didorong untuk “setia” tanpa hak bersuara. Semua tunduk pada penguasa, yang jumlahnya hanya segelintir orang.
Bahaya dari pola ini adalah lahirnya generasi yang pintar menurut, tetapi miskin gagasan. Generasi yang pandai menjaga tata krama secara lahiriah, tetapi kehilangan kemampuan berpikir kritis. Padahal, sejatinya adab bukanlah sekadar menunduk di hadapan yang lebih tinggi, melainkan kemampuan untuk menghargai orang lain sekaligus menjaga martabat diri sendiri.
Maka, penting untuk membedakan antara adab sejati dan adab semu. Adab sejati melahirkan kebebasan berpikir, keberanian mengemukakan ide, dan penghormatan timbal balik. Sedangkan adab semu—yang hakikatnya feodalisme—hanya menguntungkan segelintir orang di puncak hierarki, sambil membungkam suara mayoritas.
Dalam konteks inilah, kritik terhadap feodalisme yang dibalut kata “hormat” bukanlah upaya meruntuhkan nilai sopan santun, melainkan mengembalikan adab ke tempatnya yang hakiki: sebagai ruang untuk tumbuh, merdeka, dan saling menghargai dalam kesetaraan.
oleh : Ade Romdon Bachtiar, S.Pd







